Sabtu, 04 Juli 2015

HUKUM KONSTITUSI

Hukum Konstitusi
oleh: Daeng Ngunjunk
Sejarah singkat Konstitusi Indonesia,
ada tiga konstitusi yang pernah digunakan oleh indonesia yaiutu sbb:
1. UUD 1945 yaitu berlaku mulai dari tanggal 18 Agustus 1945 sanpai dengan tanggal 27 desember 1949,
2. UUD RIS yaitu berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 sampai dengan tanggal 17 Agustus 1950,
3. UUD Sementara berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan tanggal 05 juli 1959(tepat pada hari ini).
Setelah UUD sementara kembali lagi pada UUD 1945 pada tanggal 1959 sampai sekarang. namun tidak begitu saja perjalanan dari kembalinya ke UUD 1945 pada tahun 1999 dilakukanlah Perubahan/Amandemen 1 kemudian dilakukan lagi Amandemen pada tahun 2000, sampai tahun 2002 dilakukan terus Amandemen dan UUD 1945 yang sekarang adalah masih amandemen ke-4 entah kapan dilakukan amandemen ke 5 dan seterusnya, munkin karena konstitusi indonesia bersifat Rigid jadi susah untuk merubahnya yah?
adapun nilai dari konstitusi terbagi atas 3 yaitu sbb:
1. Nilai Normatif
2. Nilai Nominal
3. Semantik
konstitusi dibagi menjadi 2 yaitu sbb:
1. Konstitusi Tertulis
2. Konstitusi tidak Tertulis
Kedudukan Konstitusi ada 2 yaitu sbb:
1. Sebagai Dasar suatu Negara.
2. Sebagai hukum Tertinggi.
adapun sifat dari Konstitusi terbagi atas 2 yaitu sbb:
1. Konstitusi yang bersifat Fleksibel
2.Konstitusi yang bersifat Rigid
catatan setiap negara pasti memiliki konstitusi yang membedakan hanyalah konstitusinya tertulis atau tidak tertulis, dan sistem pemerintahan parlementer/kerajaan tidak selamanya konstitusinya tidak tertulis begitupun sistem pemerintahan Presidensial tidak selamnya kosntitusinya tertulis.